URUSAN UMUM
Secara umum, walaupun tidak secara jelas ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama, Sub Bagian Tata Usaha dibagi lagi atas tiga (3) urusan yang masing-masing menangani: Urusan Umum, Urusan Kepegawaian dan Urusan Keuangan.
Koordinator Urusan Umum adalah Ibu Yohana Ros K. Nggenda, SE. Sedangkan pegawai-pegawai yang menjadi anggotanya adalah Ibu Romana Deru, A.Md; Bapak Nikolaus Nama Payon, S.Ag; Bapak Yohanes Baptiste Seja, S.Fil; Bapak Flavianus Lepa, S.Fil, Saudara Stefanus Gini Lomi ,Saudara Jonas (supir) dan Saudara Tejo Willy.

Koordinator Urusan Keuangan adalah Yosef Jemali, SE dengan rekan kerjanya Ibu Margareta G. Ndari, SH; Mesak S.O. Sakan, S.Pd; Ale Bernadeta dan Ahmad Perdana Mosa Basa, SE.
Koordinator Urusan Kepegawaian hingga saat ini masih lowong. Tetapi pegawai yang menangani kepegawaian adalah Laurensius Lukas Lande, SE, Ibu Agustina Ndore, Ibu Marselina Malinto, S.Sos dan Ibu Yosefina M. Kae, S.Ag,


Tugas Pokok bendaharawan adalah “Membantu kasubbag TU dalam Bendaharawan (Pemegang buku, keuangan, pembuat daftar gaji. Tugas pokok ini dapat dirinci ke dalam beberapa yakni :
Menghimpun data/bahan/per-UU-an/juklak kerja terkait dengan Bendaharawan (Pemegang buku, keuangan, pembuat daftar gaji); Mengklasifikasi/mentabulasi data/bahan/per-UU-an/juklak kerja terkait dengan Bendaharawan (Pemegang Buku, Keuangan, pembuat daftar gaji; Melayani permintaan data terkait dengan Bendaharawan (pemegang buku, Keuangan, pembuat daftar gaji); Menelaah, mengolah data/bahan/per-UU-an/juklak kerja terkait dengan Bendaharawan (Pemegang buku, Keuangan, Pembuat Daftar Gaji); Menyiapkan dan mengisi instrumen pengolahan bahan terkait dengan Bendaharawan (Pemegang buku, Keangan, pembuat daftar Gaji); Menyiapkan bahanpembinaan/bimbingan/orientasi/kajian/analisis/evaluasi/ teguran/laporan masalah terkait dengan Bendaharawan (Pemegang buku, Keuangan, Pembuat Daftar Gaji); dan Prosesi kegiatan terkait.